WAHANANEWS.CO - Jaksa membongkar dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah dan menyeret nama mantan menteri.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025), jaksa mengungkap kerugian negara akibat pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada 2020–2022 mencapai Rp 2,1 triliun.
Baca Juga:
Dugaan Pengeroyokan terhadap Jurnalis di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas
Jaksa juga menyebut mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.
Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady.
Baca Juga:
Hotman Paris Jadi Pengacara Nadiem Makarim, Tarif Jasanya Tembus Miliaran
Jaksa merinci kerugian negara Rp 2,1 triliun berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730.
Selain Nadiem, jaksa menyatakan pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.
Perbuatan itu disebut dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM selaku tenaga konsultan, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini berstatus buron.
Jaksa menyebut proses pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan tersebut dilakukan tanpa evaluasi harga dan survei yang memadai sehingga laptop tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan belajar mengajar di daerah 3T.
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Nadiem juga berstatus sebagai terdakwa, namun pembacaan dakwaannya ditunda.
Jaksa menyebut sidang dakwaan Nadiem baru akan digelar pekan depan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan dan dibantarkan di rumah sakit.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]