WAHANANEWS.CO - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengajukan penangguhan penahanan di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan Nadiem kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (23/2/2026) melalui kuasa hukumnya Zaid Mushafi.
Baca Juga:
Aliran Duit Chromebook Terbongkar, Nadiem Mengaku Kaget Banyak Anak Buah Terima Gratifikasi
Alasan pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu karena faktor kesehatan yang dinilai perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan status penahanan terdakwa.
“Ini ada permohonan kepada majelis hakim untuk pengalihan jenis penahanan dan/atau penangguhan penahanan, demikian ya. Yang pada pokoknya alasan kesehatan ya. Untuk selanjutnya terhadap permohonan ini, nanti majelis hakim akan menyikapi dan bermusyawarah,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat menjabat sebagai Mendikbudristek dengan nilai proyek yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Baca Juga:
Di Sidang Nadiem, Dhany Akui Bagi-bagi Uang Pengadaan Chromebook
Sebelumnya Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak terdakwa sebelum mengambil keputusan lebih lanjut dalam proses persidangan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.