WAHANANEWS.CO, Jakarta - Empat alasan kegagalan laptop Chromebook dipakai belajar-mengajar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar terungkap di ruang sidang saat jaksa membeberkan dakwaan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
Disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2019–2022 pada Senin (5/1/2026), kegagalan itu dinilai berdampak langsung pada proses belajar-mengajar di sekolah 3T.
Baca Juga:
Dugaan Pengeroyokan terhadap Jurnalis di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas
“Terdapat kegagalan karena siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar, hal tersebut dikarenakan, satu, keharusan Chromebook terkoneksi dengan internet,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
“Sedangkan kecepatan koneksi internet menjadi salah satu isu utama di sekolah 3T,” sambung jaksa.
“Saat Chromebook tidak terkoneksi dengan internet, maka seluruh perangkat lunaknya tidak bisa dipakai,” lanjut jaksa.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
Dijelaskan jaksa, alasan kedua kegagalan penggunaan Chromebook adalah minimnya pengetahuan para pengguna terhadap sistem operasi dan aplikasi yang digunakan dalam perangkat tersebut.
“Yakni aplikasi yang lebih spesifik seperti Google Drive, Google Doc, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, Google Classroom, dan sebagainya,” ujar jaksa.
Alasan ketiga, penggunaan sistem operasi khusus Chromebook menimbulkan kendala saat membuka aplikasi yang sebelumnya berbasis sistem operasi Windows.