WAHANANEWS.CO, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memilih berbicara lewat surat terbuka setelah kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Surat tersebut diunggah melalui akun media sosial yang dikelola tim kuasa hukumnya seusai sidang pada Kamis (8/1/2025).
Baca Juga:
Kasus Pengadaan Chromebook, JPU Sebut Nadiem Buka Jalan Eks Anggota DPR Titip Nama Pengusaha
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tulis Nadiem membuka suratnya.
Ia menyampaikan surat itu karena mengaku tidak diperkenankan berbicara langsung kepada media.
“Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya,” tulisnya.
Baca Juga:
Jaksa Dakwa Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan telah memberikan izin kepada media untuk mengutip isi surat tersebut.
Melalui surat yang dipublikasikan di media sosial, Nadiem mengungkap sejumlah pertanyaan yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam perkara yang menjeratnya.
“Izinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya,” tulis Nadiem.