WahanaNews.co | Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) menggunakan CAT untuk CPNS 2021.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2021 Nomor: 12/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 dan dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 15732/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, bahwa peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS BKN T.A. 2021 wajib mengikuti seluruh tahapan SKB. Di antaranya seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75%, serta wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25%.
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) sendiri dijadwalkan mulai tanggal 27 November 2021 hingga 9 Desember 2021. Untuk melihat jadwal lengkap dan lokasi bisa dilihat di sini dan di sini.
Peserta sendiri tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan. Pelaksanaan SKB CPNS BKN T.A. 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Dalam Surat Edaran tersebut, peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan ujian. Selain itu peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian.
Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
Sedangkan bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut.