Selain itu, peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian.
Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email [email protected] (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta) disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang. Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Peserta juga wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Untuk ketentuan, tata tertib, dan sanksi pelaksanaan SKB CPNS 2021 selengkapnya bisa dilihat di sini. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.