WahanaNews.co | Pasangan kekasih asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi penumpang Sriwijaya Air SJ-182 tetap
mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero). Pasangan itu diketahui
terbang dengan menggunakan KTP orang lain.
"Bagi Jasa Raharja, santunan itu
diberikan untuk keluarga yang menjadi korban. Kami tidak melihat dia gunakan apa
waktu itu. Yang jelas, dia
menjadi korban, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan," jelas
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, di JICT II,
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga:
Sriwijaya Air Beberkan Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi
Amos juga menjelaskan kewenangan
terkait masalah sejoli NTT pakai KTP orang lain untuk terbang dengan Sriwijaya
Air bukan ranah Jasa Raharja.
Jadi, santunan akan tetap diberikan
kepada korban atau ahli waris.
"Mau bagaimana dia gunakan itu,
bukan kewenangan kami. Yang jelas, siapa yang menjadi korban, negara
akan memberikan santunan kepada ahli warisnya," kata Amos.
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan
data yang dihimpun, sejoli tersebut bernama Teofilus Lau Ura dan Selfi.
Namun, dalam penerbangan, keduanya
menggunakan KTP milik Feliks Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau.
Pasangan kekasih tersebut hendak ke
Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), untuk bekerja.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda
NTT, Marius Ardu Jelamu, mengaku sudah mendengar kabar soal
dua warga Ende tersebut.
"Selama ini mereka kan di Jakarta. Mereka orang Ende tapi
tinggal di Jakarta. Karena tak ada kerja lagi, maka mereka ingin ke Pontianak.
Jadi mereka mungkin belum mengurus KTP-nya. Mereka itu orang Ende," kata
Marius Ardu Jelamu, saat dihubungi wartawan, Senin (11/1/2021). [qnt]