WahanaNews.co, Jakarta - Relawan JDI PRO-GIBRAN mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak Permohonan Saksi Amicus Curiae yang diajukan oleh Pasangan Capres/Cawapres Nomor 01 dan Nomor 03.
Mereka berargumen bahwa Saksi Amicus Curiae tidak memiliki relevansi hukum yang cukup dalam menghadapi sengketa hasil pemilu di MK, dan potensinya untuk menyertakan siapa pun sebagai saksi Amicus Curiae berdasarkan pendekatan dan alasan yang diajukan oleh pihak yang memohon.
Baca Juga:
Retreat Kabinet di Magelang Lancar, PLN Sukses Amankan Listrik Secara Berlapis
“Meminta MK untuk menolak permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Capres/Cawapres Nomor 01) dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud M.D., (Capres/Cawapres Nomor 03) karena bukan merupakan ruang lingkup sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sengketa Pemilu di MK,” ujar Maruli ketua umum Relawan JDI PRO GIBRAN dalam pers rilis yang diterima Jumat, (19/4/024).
Serta seluruh objek sengketa yang diajukan Pemohon didasarkan pada asumsi-asumsi dan immajinasi belaka serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.