WahanaNews.co | Jelang libur perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) yang sebentar lagi tiba, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berada di Level 1.
Hingga saat ini dipastikan belum ada perubahan kebijakan Levelling PPKM.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Penegasan di atas disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Siti nadia Tarmizi.
Kebijakan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia kembali diperpanjang, yang mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
"Kan kemarin baru keluar juga tuh evaluasi PPKM, kebijakannya masih belum dicabut -- Level 1 PPKM," tegas Nadia usai acara 'Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Utama' di Gedung Kemenkes RI Jakarta, ditulis Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Evaluasi PPKM juga terus dilakukan setiap dua minggu sekali. Pembahasan evaluasi dilakukan dalam rapat kabinet lintas sektor.
"PPKM kan masih terus kita evaluasi. Kami evaluasi tiap dua minggu, sekarang kita masih terus Level 1," sambung Nadia.
Perpanjangan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa - Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa - Bali.
Kebijakan Bisa Berubah
Pada kesempatan berbeda, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, kemungkinan tidak ada perubahan kebijakan Levelling PPKM pada momen Nataru nanti. Terlebih lagi, kasus COVID-19 akibat varian XBB dan XBB.1 mulai melandai.
Namun, situasi COVID-19 tanah air bisa saja berubah dengan kemunculan varian Virus Corona baru. Saat ini, sudah ada 20 kasus subvarian Omicron BN.1 yang terdeteksi di Indonesia.
Data Kemenkes per 8 Desember 2022 mencatat, varian BN.1 yang menyebar di negara lain belum terlihat terjadi tren peningkatan kasus COVID-19.(jef)