WahanaNews.co | Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada komunitas pers untuk menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan.
Asas dan fungsi pers sendiri dijabarkan di Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Baca Juga:
Dewan Pers Ungkap Dugaan Kampanye Hitam dan Pelanggaran Etika Jurnalistik di Pilkada 2024
Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
"Dalam setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers. Terakhir, pada tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," kata Plt Ketua Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/2022).
Untuk mengingatkan kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.
Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks.
Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.