WahanaNews.co | Sebagai persiapan pelaksanaan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Demografi FEB UI (LDUI), dan United Nations Population Fund (UNFPA) melaksanakan bimbingan teknis bagi lebih dari 300 petugas pengumpul data (enumerator dan koordinator lapangan) yang akan melakukan survei di 38 provinsi dan 178 kabupaten/kota di Indonesia.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam kunjungannya untuk memantau pelaksanaan bimtek di Depok, Jawa Barat tersebut mengatakan bimbingan teknis ini menjadi tahap krusial dalam persiapan SPHPN 2024.
Baca Juga:
Arifah Fauzi Sebut 3 Program Prioritas Kemen PPPA Butuh Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga
Bimtek ini menjadi tahap awal untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan keterampilan petugas enumerator dalam mengumpulkan data mengenai pengalaman hidup perempuan di Indonesia.
Penguatan dilakukan untuk memastikan kesiapan para enumerator terkait teknis pelaksanaan survei di lapangan dan paling penting membangun kepekaan atau sensitivitas enumerator terhadap pengalaman hidup perempuan yang diungkapkan oleh para responden.
“Peran enumerator dalam pengumpulan data sangatlah vital karena data yang terkumpul akan menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan yang lebih baik dalam perlindungan perempuan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Terbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme
Enumerator merupakan ujung tombak dalam melakukan SPHPN karena keberhasilan pelaksanaan survei ini sangat ditentukan ketika pengumpulan data.
Harapan kami survei ini dapat menjadi panduan yang berharga dalam upaya perlindungan hak perempuan Indonesia,” ungkap Menteri PPPA.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA memberikan apresiasi yang setinggi-setingginya kepada seluruh enumerator yang sangat antusias dan semangat mengikuti seluruh materi yang disampaikan saat bimtek.
Menteri PPPA berharap nantinya para enumerator juga dapat menjadi agen perubahan yang dapat menyuarakan isu-isu perempuan dan anak di masyarakat agar kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak tidak terulang kembali.
SPHPN yang dilaksanakan pada 2024 ini dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan data pengalaman hidup perempuan dalam mengukur capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, sekaligus sebagai dasar penetapan indikator dalam RPJMN Tahun 2025-2029.
Di tingkat global, data dan informasi yang diperoleh dari SPHPN digunakan untuk melihat progres Indonesia dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) tujuan ke-5, yakni mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan, khususnya target untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, serta menghapuskan semua praktik berbahaya, khususnya terkait praktek sunat perempuan.
[Redaktur: Zahara Sitio]