WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi sekaligus hasil penting dari agenda reformasi nasional pasca tumbangnya rezim Orde Baru.
Menurutnya, pengaturan tersebut dirancang untuk memastikan Polri tetap menjadi institusi sipil yang profesional dan independen dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:
DPR Dorong Pembenahan Total Tata Kelola MBG Usai Pernyataan Presiden Prabowo
Pernyataan itu disampaikan Hinca saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang berlangsung di Ruang Rapat Konstitusi Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam pandangan DPR RI, pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu tonggak utama reformasi kelembagaan negara.
Baca Juga:
DPR Desak Pelaku Pencabulan Santriwati di Pati Dijatuhi Hukuman Maksimal Sesuai UU TPKS
Pemisahan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi kepolisian sebagai aparat sipil yang fokus pada perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum secara profesional dan demokratis.
Menurut Hinca, penempatan Polri langsung di bawah Presiden juga merupakan implementasi dari TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur pemisahan TNI dan Polri sebagai dua institusi berbeda dengan fungsi masing-masing.
“Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia,” ujar Hinca kepada Parlementaria.