WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti subsider 7,5 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/23).
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan,"
Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Selain Plate, sidang tuntutan ini juga digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.
Dalam kasus ini, Plate didakwa bersama Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto.
Perbuatan mereka disebut merugikan negara Rp 8 triliun. Jaksa juga menyebut Plate mendapat Rp 17,8 miliar dalam korupsi BTS 4G tersebut.