WahanaNews.co, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan, kenaikan pangkat istimewa menjadi Jenderal TNI Kehormatan bagi Prabowo Subianto didasarkan pada rekomendasi yang diajukan oleh Panglima TNI, yaitu Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo setelah memberikan peningkatan pangkat istimewa tersebut kepada Prabowo Subianto, dalam rangka acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2024 dengan tema "Siap Wujudkan Pertahanan Keamanan untuk Indonesia Maju" di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).
Baca Juga:
Usai Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih Oleh KPU, Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapkan Diri
"Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi.
PPresiden menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Prabowo telah diberikan penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama sebagai bentuk pengakuan terhadap jasanya dalam bidang pertahanan, yang secara luar biasa telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
Penyerahan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut telah melalui proses verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca Juga:
Usai Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Gibran: Dipecat Juga Ngak Apa-apa
Jokowi menyatakan bahwa penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama ini juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat pangkat secara istimewa.
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dari Presiden RI Joko Widodo.