WahanaNews.co | Saat membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Perseorangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan kesulitannya memiliki izin usaha saat ia masih menjadi pengusaha mebel dengan badan hukum CV Rakabu.
“Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Itu tahun 1988-1989,” kata Jokowi di Gedung Nanggala, Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga:
Klaim Stok Pangan Aman, Tri Adhianto Imbau Warga Jangan ‘Panic Buying’
Jokowi mengungkapkan tidak memiliki izin usaha, membuat dirinya tidak bisa mengakses permodalan ke perbankan. Ia tidak bisa mengajukan kredit untuk penambahan modal usahanya.
“Tidak memiliki izin usaha, sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan. Mau pinjam ke bank tidak bisa karena tidak punya izin usaha,” ujar Jokowi.
Kendala lainnya, kenang Jokowi, kalau ingin mengajukan izin usaha, saat itu ia harus membayar dengan harga yang sangat mahal.
Baca Juga:
Kadin Siap ‘All Out’ Dukung Kementan Bangun Sektor Pertanian dan Capai Swasembada Pangan
Akibatnya, bertahun-tahun ia tidak bisa memiliki NIB yang saat itu bernama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Kalau saya mengajukan izin harus bayar, dan bayarnya untuk saya saat itu sangat berat, sehingga saya bertahun-tahun tidak bisa memiliki yang namanya SIUP, TDP saat itu, yang itu sangat-sangat diperlukan pengusaha-pengusaha mikro dan kecil kita,” ungkap Jokowi.
Berdasarkan pengalamannya itu, Jokowi menginginkan para pengusaha UMK bisa mendapatkan NIB dengan cepat dan gratis. Sehingga tidak ada lagi pengusaha kecil yang kesulitan mendapatkan NIB agar dapat menembus akses permodalan ke perbankan.