WahanaNews.co | Saat membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Perseorangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan kesulitannya memiliki izin usaha saat ia masih menjadi pengusaha mebel dengan badan hukum CV Rakabu.
“Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Itu tahun 1988-1989,” kata Jokowi di Gedung Nanggala, Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga:
Klaim Stok Pangan Aman, Tri Adhianto Imbau Warga Jangan ‘Panic Buying’
Jokowi mengungkapkan tidak memiliki izin usaha, membuat dirinya tidak bisa mengakses permodalan ke perbankan. Ia tidak bisa mengajukan kredit untuk penambahan modal usahanya.
“Tidak memiliki izin usaha, sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan. Mau pinjam ke bank tidak bisa karena tidak punya izin usaha,” ujar Jokowi.
Kendala lainnya, kenang Jokowi, kalau ingin mengajukan izin usaha, saat itu ia harus membayar dengan harga yang sangat mahal.
Baca Juga:
Kadin Siap ‘All Out’ Dukung Kementan Bangun Sektor Pertanian dan Capai Swasembada Pangan
Akibatnya, bertahun-tahun ia tidak bisa memiliki NIB yang saat itu bernama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Kalau saya mengajukan izin harus bayar, dan bayarnya untuk saya saat itu sangat berat, sehingga saya bertahun-tahun tidak bisa memiliki yang namanya SIUP, TDP saat itu, yang itu sangat-sangat diperlukan pengusaha-pengusaha mikro dan kecil kita,” ungkap Jokowi.
Berdasarkan pengalamannya itu, Jokowi menginginkan para pengusaha UMK bisa mendapatkan NIB dengan cepat dan gratis. Sehingga tidak ada lagi pengusaha kecil yang kesulitan mendapatkan NIB agar dapat menembus akses permodalan ke perbankan.
“Oleh sebab itu, yang namanya izin ini penting sekali. Saya sudah cek saat itu, waktu OSS (online single submission) jadi, apakah benar yang namanya NIB ini cepat, kalau kita ingin mengajukan. Saat itu saya lihat cepat, tapi saya mau cek lagi apakah sampai saat ini cepat kalau kita minta NIB,” tegas Jokowi.
Seperti diketahui, NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.
Melalui aplikasi OSS Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Dari angka tersebut, 98% merupakan NIB pelaku UMK dan 2% pelaku usaha menengah dan besar.
Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Ketua KADIN Indonesia Arsjad Rasjid. [qnt]