Selain Jokowi, kelompok itu juga menyeret Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka, dan putra bungsu Jokowi Kaesang Pangarep.
"Tadi kami melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI M. Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/10).
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Laporan ini terkait putusan MK atas permohonan judicial review atau uji materi perkara No. 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Almas Tsaqibbirru terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya yang dibacakan Senin (16/10) lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, sehingga mereka yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres) asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.