WahanaNews.co, Jakarta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berkomentar tentang putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terpidana pembunuhan Ferdy Sambo.
Dia mengatakan putusan tersebut perlu dihormati. Oleh karenanya, Jokowi mengajak semua pihak menghormati putusan MA itu.
Baca Juga:
Sidang Istimewa MA: Prabowo Minta Hakim Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu
"Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," ungkap Jokowi setelah menjajal LRT Jabodebek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/08/23).
Ferdy Sambo diseret ke ranah hukum karena terlibat pembunuhan Brigadir Noftiansyah Yosua Hutabarat.
Pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo selaku Kadiv Propam Polri kala itu di Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Baca Juga:
Untuk Vonis Bebas Tannur, Zarof Ricar Disebut Sempat Minta Rp15 Miliar
Brigadir Yosua sendiri adalah salah satu ajudan Sambo terkait jabatannya tersebut.
Awalnya, kasus itu coba ditutupi oleh Sambo dan sejumlah petinggi kepolisian. Mereka mengklaim Yosua tewas dalam tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Setelah kasus itu menjadi perhatian publik, kepolisian melakukan pengusutan ulang. Persidangan pun mengungkap Sambo memerintahkan Richard untuk menembak mati Yosua.
Pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Sambo. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 13 April 2023.
Meski demikian, MA memberi diskon hukuman untuk Sambo di tingkat kasasi.
MA mencabut hukuman mati dan memutus Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam sidang kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8).
Diskon hukuman tak hanya diberikan untuk Sambo. MA juga menyunat hukuman hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati, dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]