"Selain itu juga meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertifikat, mengurangi interaksi dengan masyarakat, dan membatasi ruang gerak mafia tanah," kata Hadi Tjahjanto.
Dia mengatakan sistem keamanan sertifikat tanah elektronik dengan block data yang siap diintegrasikan dengan sistem blockchain.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Gandeng Lembaga Penegak Hukum Berantas Mafia Tanah
"Ke depan melalui implementasi sistem block chain, diharapkan keamanan otentisitas, validitas data sertifikat ditingkatkan sehingga mengurangi risiko sertifikat palsu dan duplikasi," jelasnya.
Sementara itu apabila diperlukan maka sertifikat fisik juga dapat diberikan dalam bentuk security paper.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.