WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo memastikan, masa jabatan kepala desa (kades) saat ini masih sesuai aturan yang ada, yakni selama 6 tahun dan maksimal tiga periode.
Hal itu disampaikan Presiden sabat ditanya lebih lanjut apakah lebih mendukung masa jabatan kades selama enam tahun atau sembilan tahun.
Baca Juga:
Jokowi-Mahfud MD Bahas Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu
"Kan undang-undang (UU)-nya masih enam tahun, tiga periode," ujar Jokowi usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, melansir Kompas.com.
Jokowi pun meminta agar usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Presiden menyebutkan, proses terhadap usulan itu ada di legislatif.
Baca Juga:
Beri Hormat pada Rombongan Jokowi, Siswa SD Jadi Warga Kehormatan TNI
"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silahkan nanti ada di DPR," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pada 17 Januari, ribuan kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut soal perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
Pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo disebut menyetujui usulan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.