WahanaNews.co | Presiden Jokowi telah memerintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
Mensesneg Pratikno mengatakan, Jokowi ingin agar persyaratan pencairan JHT dipermudah.
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
"Tadi pagi Pak Presiden memanggil Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja, Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami PHK," kata Pratikno dalam siaran YouTube Kemensetneg, Senin (17/2/2022).
Pratikno menjelaskan, perubahan tata cara pencairan JHT akan diatur dalam Permenaker yang baru.
"Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur dalam Revisi Permenaker atau regulasi lainnya," jelas dia.
Baca Juga:
Pencairan JHT Balik ke Aturan Lama, Menaker Ida: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tetap Berlaku
Ia menjelaskan, Jokowi selalu memperhatikan aspirasi para buruh terutama yang mengeluhkan soal aturan JHT yang baru yaitu bisa dicairkan ketika berusia 56 tahun.
"Bapak Presiden terus mengkuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan dari para pekerja," jelas Pratikno.
Namun, Jokowi juga meminta agar para pekerja terus menciptakan situasi kondusif agar daya saing Indonesia dengan negara lain bisa ditingkatkan khususnya dalam investasi.