WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo telah meresmikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Hal tersebut dikonfirmasi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong saat dikonfirmasi pada Jumat (18/2/2022).
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
"Iya (sudah ditandatangani). Sudah jadi UU Nomor 3 Tahun 2022," ujar Wandy saat dikonfirmasi.
Selain itu, dirinya juga mengonfirmasi bahwa Ibu Kota Negara akan bernama Nusantara.
"Iya Nusantara. Kan sudah ada dalam UU-nya," lanjutnya.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada salinan resmi dari UU IKN Nomor 3 Tahun 2022.
Pada laman resmi Sekretariat Negara pun belum diunggah salinan UU IKN tersebut.
Struktur Badan Otorita Ibu Kota Negara
Sebagaimana diketahui, Kota Nusantara sebagai wilayah khusus administrasi IKN akan dipimpin oleh seorang kepala badan otorita.
Beberapa waktu lalu, publik diramaikan dengan sejumlah nama yang disebut-sebut akan mengisi posisi Kepala Badan Otorita IKN Nusantara.
Nama-nama yang disebut antara lain Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Namun, seperti apa rincian struktur Badan Otorita belum pernah disampaikan pemerintah.
Begini informasi perihal bocoran struktur Badan Otorita IKN.
Berdasarkan informasi dari sumber Kompas.com yang dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (17/2/2022), berikut rincian struktur tersebut:
1. Kepala Badan Otorita
Berdasarkan keterangan sumber, nantinya posisi Badan Otorita IKN langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo.
Keberadaan badan ini dipimpin oleh seorang kepala yang setara dengan menteri.
Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Otorita IKN nantinya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.
2. Dewan Pengarah
Selain itu, ada pula Dewan Pengarah yang berada di atas Kepala Badan Otorita IKN.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah memilih tiga nama untuk menjadi Dewan Pengarah IKN.
Ketiganya yakni, Putra Mahkota Saudi Mohamed bin Zayed (MBZ), CEO Soft Bank Masayoshi Son dan mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair.
Menurut keterangan sumber, Dewan Pengarah imi akan menjadi konsultan dalam pembangunan IKN.
Adapun di bawah Dewan Pengarah masih ada posisi lain yang disebut Konsil Perwakilan Masyarakat.
3. Satuan Pencegah Korupsi
Selain dua komposisi di atas, ada pula Sekretraris dan Satuan Penegak Integritas.
Satuan Penegak Integritas nantinya memiliki tiga divisi. Ketiganya yakni Divisi Audit Internal, Divisi Pencegahan Pelanggaran, dan Divisi Pengawasan.
Sumber menjelaskan, keberadaan satuan ini bertujuan mencegah tindak pidana korupsi.
Adapun Satuan Penegak Integritas nantinya tidak ditentukan apakah harus berlatar belakang kepolisian atau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber menegaskan, anggota satuan itu harus memiliki latar belakang yang mampu melakukan audit dan memahami tata kelola kelembagaan.
4. Sejumlah Manajer
Selain itu, di bawah posisi Kepala Badan Otorita IKN juga ada sejumlah jabatan, yakni:
- Manajer Proyek Senior (MPS)
- Manajer Proyek (MP)
- Talents of Strategic Planning
- Talents of Infrastructure and Area Development
- Talents of Human Resources
- Talents of Financial Investment and Investor Relations
- Talents of Economy and Investment Development
- Talents of Land and Spatial Planning
- Talents of Environment, Health and Safety (EHS)
- Talents of Permit and License
- Talents of Institutional Relations
- Talents of Legal and Compliance
- Talents of Public Communication/Relations
- Talents of Logistic
- Talents of General Administration
- Talents of Finance
- dan lain-lain
5. Keberadaan Unit Teknis
Pada bagian terakhir masih ada sejumlah unit yang posisinya berada di bawah Sekretaris dan Satuan Penegak Integritas. Unit-unit yang dimaksud yakni:
- Unit Teknis Gedung Pemerintahan
- Unit Teknis Hunian ASN, TNI/Polri
- Unit Teknis Pembangunan dan Sarpras Dasar
- Unit Teknis Fasilitas Rumah Ibadah, Kesehatan dan Pendidikan
- Unit Teknis Pemindahan Personel ASN, TNI/Polri ke IKN
- Unit Teknis Pendanaan
- Unit Teknis Pelayanan dan Fasilitas Perizinan
- Unit teknis lainnya. [rin]