WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang publisher rights.
Jokowi menyatakan bahwa peraturan tersebut adalah upaya tanggung jawab dari platform digital untuk mendukung kualitas jurnalisme.
Baca Juga:
Duduk Perkara Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Dibeberkan Polda Metro Jaya
Ia menegaskan bahwa perpres ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers di Indonesia.
"Dengan tegas, perpres ini tidak dirancang untuk mengurangi kebebasan pers," ujar Jokowi dalam pidatonya saat merayakan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
Jokowi menjelaskan bahwa perpres mengenai hak penerbit ini muncul atas keinginan dan inisiatif dari para insan pers. Menurutnya, pemerintah tidak sedang mencampuri regulasi konten pers dengan peraturan tersebut.
Baca Juga:
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar presiden.
Kepala Negara mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai peraturan hak penerbit memakan waktu yang sangat lama dan melelahkan.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan aspirasi antara media konvensional dan platform digital, termasuk aspirasi yang berbeda di kalangan platform digital skala besar.