WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (SDN-PN).
Aturan
tersebut ditandatangani Jokowi dan diundangkan pada 12 Januari 2021.
Baca Juga:
Presiden RI : Bela Negara Membutuhkan Partisipasi Aktif Seluruh Elemen Masyarakat
PP ini, salah satunya, mengatur tentang
Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) bagi warga negara.
"PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan
kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan,
dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan
perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara," dikutip dari Pasal
1 angka 11 PP 3/2021.
Pada
Pasal 3 ayat (1) dikatakan, penyelenggaraan PKBN merupakan bagian dari
pendidikan kewarganegaraan.
Baca Juga:
Babinsa Beri Materi Bela Negara dan Wasbang ke Pelajar SMAN 1 Sitahuis
PKBN
diselenggarakan di tiga lingkup, yakni pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
Pada
lingkup pendidikan, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN,
sosialisasi dan diseminasi, serta pemantauan dan evaluasi.
Pedoman
PKBN disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan, pendidikan, agama, serta melibatkan menteri/pimpinan lembaga
terkait lainnya, civitas akademika, serta pakar pendidikan.
Adapun
sosialisasi dan diseminasi PKBN yang dimaksud dapat berupa seminar, lokakarya, penyuluhan,
diskusi interaktif, dan lainnya.
Pada
lingkungan masyarakat, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN,
sosialisasi dan diseminasi, diklat, serta pemantauan dan evaluasi.
Penyelenggaraan
PKBN di lingkungan ini ditujukan setidaknya kepada 8 kalangan, yakni tokoh
agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan kader organisasi masyarakat.
Kemudian
kader organisasi komunitas, kader organisasi profesi, kader partai politik, dan
kelompok masyarakat lainnya.
Pedoman
PKBN di lingkup masyarakat disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pertahanan, menteri urusan pemerintahan dalam negeri, hingga menteri bidang
agama.
Sementara,
kegiatan sosialisasi dan diseminasi PKBN di masyarakat, antara lain, berupa
rembuk warga, sarasehan budaya, pergelaran kebangsaan, kongres nasional, hingga
aksi nyata.
Pada
lingkup pekerjaan, PKBN diselenggarakan oleh menteri urusan pertahanan, menteri
bidang ketenagakerjaan, bidang aparatur negara, Panglima TNI, hingga Kapolri.
Penyelenggaraan
PKBN di lingkup pekerjaan ditujukan kepada warga yang bekerja di lembaga
negara, kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah,
TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD, badan usaha swasta, dan badan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan
dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui (a) penyusunan pedoman PKBN; (b)
sosialisasi dan diseminasi; (c) diklat; dan (d) pemantauan dan evaluasi,"
bunyi Pasal 17.
Pelaksanaan
sosialisasi dan diseminasi PKBN di lingkup pekerjaan, antara lain, dengan
seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, dan aksi nyata.
Komponen
Cadangan TNI
PP ini pun mengatur soal Komponen
Cadangan dari unsur warga masyarakat atau sipil yang diberi pangkat militer.
"Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara," demikian bunyi Pasal 1 ayat (1) PP 3/2021.
Ruang
lingkup pengaturan PP ini meliputi Penyelenggaraan PKBN; Pembinaan dan kerjasama dalam pelaksanaan pengabdian
sesuai dengan profesi; Pengelolaan Komponen Pendukung; Pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen
Cadangan; serta Mobilisasi dan Demobilisasi.
Di Pasal
48 PP, disebutkan bahwa "Komponen Cadangan" itu meliputi
warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana
nasional.
"Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur
Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi
Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut dan Komponen
Cadangan matra udara," demikian bunyi Pasal 49 ayat (1).
Warga yang
menjadi Komponen Cadangan harus mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi,
pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
Pelatihan
dasar kemiliteran itu dilakukan selama 3 bulan. Selama mengikuti pelatihan,
peserta mendapatkan uang saku; perlengkapan perseorangan lapangan, yaitu
pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur; rawatan kesehatan; serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian.
Peserta
yang lulus diangkat menjadi Komponen Cadangan. Kepada yang lulus, diberi
pangkat yang mengacu pada sistem kepangkatan di TNI.
"Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang," demikian bunyi Pasal 58 ayat (4).
Bagi yang
lulus dan diangkat jadi Komponen Cadangan, wajib mengucapkan sumpah yang
berbunyi:
Demi Allah
saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya
akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa saya
akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin militer;
Bahwa saya
akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan;
Bahwa saya
akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa saya
akan memegang teguh segala rahasia militer sekeras-kerasnya.
Setelah
sah menjadi Komponen Cadangan, maka berhak atas uang saku selama menjalani pelatihan; tunjangan operasi pada saat Mobilisasi; rawatan kesehatan; perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian; serta penghargaan.
Adapun
masa aktif Komponen Cadangan adalah saat mengikuti pelatihan penyegaran
dan/atau pada saat mobilisasi. [qnt]