WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali seluas 498 hektare untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif.
Sebagaimana salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali yang dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu, Presiden Jokowi menetapkan KEK tersebut yang terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
“Bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus,” tulis pertimbangan dalam PP tersebut yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 April 2023.
Salah satu pertimbangan lainnya adalah wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
Kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali, menurut isi PP tersebut, ditujukan untuk pariwisata dan industri kreatif.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
PP 23/2023 itu juga mengatur mengenai keberadaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki tugas, antara lain, menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak PP tersebut mulai berlaku yakni pada 5 April 2023.
Badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali juga bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali.
Badan usaha tersebut ditugaskan melakukan pembangunan KEK Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP ini mulai berlaku.