PP tersebut juga menjelaskan bahwa kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali dituangkan dalam rencana aksi pembangunan yang meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, perangkat pengendalian administrasi.
“Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha,” tulis PP tersebut.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
PP tersebut ditetapkan pada 5 April 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan KEK Kura Kura Bali dapat mendatangkan investasi hingga mencapai Rp104 triliun.
"Kunjungan ini adalah untuk melihat KEK Kura-kura Bali yang sudah diputuskan pemerintah menjadi kawasan ekonomi khusus dan sedang berproses, oleh karena itu harapannya total investasi yang bisa dicapai sekitar Rp104 triliun dalam 30 tahun ke depan," kata Airlangga di Denpasar, Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
Airlangga memperkirakan bahwa kawasan tersebut secara jangka panjang hingga 2052 akan mampu menyerap 99 ribu tenaga kerja. Sedangkan untuk jangka pendek 5 tahun pertama diprediksi mampu mendatangkan investasi Rp12 triliun dan membuka 5 ribu lapangan kerja. Dia berharap KEK Kura Kura Bali dapat melengkapi KEK Sanur di Pulau Bali untuk meningkatkan pariwisata. Sumber: antara. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.