Selain PPKM Level 3, Presiden juga menginstruksikan jajarannya untuk memastikan kesiapan rumah sakit jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Ia meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memetakan daerah-daerah yang berpotensi mengalami kenaikan kasus, sehingga jika terjadi lonjakan pasien dapat segera dirawat di rumah sakit.
Baca Juga:
Rekor Baru! 148 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatera Saat Libur Nataru
Terakhir, Jokowi juga menginstruksikan jajarannya mempercepat vaksinasi Covid-19 di seluruh daerah.
"Mengenai vaksinasi agar betul-betul target yang telah kita berikan 70 persen di akhir tahun betul-betul, tercapai saya minta proaktif jemput bola dan juga datangi masyarakat," kata Kepala Negara.
Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku selama sepekan, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Baca Juga:
9,2 Juta Wisatawan Ramaikan Sumut di Libur Nataru
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, sudah ada kesepakatan bahwa aturan pembatasan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.