Selain PPKM Level 3, Presiden juga menginstruksikan jajarannya untuk memastikan kesiapan rumah sakit jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Ia meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memetakan daerah-daerah yang berpotensi mengalami kenaikan kasus, sehingga jika terjadi lonjakan pasien dapat segera dirawat di rumah sakit.
Baca Juga:
Penumpang Kereta Api Naik 27 Persen saat Libur Nataru, KAI Berkomitmen Terhadap Keselamatan
Terakhir, Jokowi juga menginstruksikan jajarannya mempercepat vaksinasi Covid-19 di seluruh daerah.
"Mengenai vaksinasi agar betul-betul target yang telah kita berikan 70 persen di akhir tahun betul-betul, tercapai saya minta proaktif jemput bola dan juga datangi masyarakat," kata Kepala Negara.
Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku selama sepekan, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Baca Juga:
Sandiaga: Libur Nataru 2024 Berikan Kontribusi Rp120 Triliun pada Perekonomian Nasional
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, sudah ada kesepakatan bahwa aturan pembatasan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.