WahanaNews.co | Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun diingatkan oleh Relawan Jokowi Mania (Joman) terkait konsekuensi laporannya kepada KPK jika tidak terbukti.
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer menerangkan, laporan yang dilayangkan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang, akan ada implikasi hukum terhadap Ubedilah jika laporannya tak terbukti.
Baca Juga:
Resmi, Joman Deklarasikan Prabowo Mania 08
"Kami hanya ingatkan apa yang dilakukan itu punya implikasi dan dampak hukum. Dia harus pertangggungjawabkan apa yang dilakukan," kata Noel, Minggu (16/1).
Noel meragukan bukti yang disertakan Ubed dalam laporan ke KPK itu. Menurutnya, pelaporan itu hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta.
'Harusnya Ubed paham hukum itu sendiri, jangan sampai berbalik ke diri sendiri. Karena ini bahaya, kalau seandainya data yang disampaikan tidak memenuhi unsur. Selama ini kita lihat apa yang disampaikan Ubed adalah asumsi dan intepretasi, bukan sebuah fakta," ucap Noel.
Baca Juga:
Relawan Jokowi Datangi Kediaman Prabowo Sore Nanti
Pada kesempatan yang sama, Ubed mengatakan pelaporan terhadap dua anak Presiden itu merupakan tanggung jawab moralnya sebagai akademisi dan aparatur sipil negara.
Ia mengaku sudah menyertakan data-data empirik untuk memperkuat laporan itu. Ubed menyerahkan prosesnya kepada KPK.
"Jadi selebihnya itu otoritas KPK untuk menyebutkan, karena saya tidak bisa menyebutkan bukti lain, kalau perlu tambahan ya kita siapkan tambahan," katanya.