WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyangkal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggeser diri dan jabatannya di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Alia Karenina mengatakan sebenarnya tidak ada penugasan kepada Airlangga dalam proyek tersebut.
Baca Juga:
Luhut Bongkar Strategi Penting Pemerintah Hadapi Pandemi di Hadapan Kabinet Merah Putih
"Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada peralihan pimpinan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, dapat kami luruskan bahwa sejak awal tidak ada penugasan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto," ungkap Alia dalam keterangan resmi, Minggu (10/10).
Justru, menurut Alia, sejak awal sebenarnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah mendapat penugasan dari Jokowi untuk menangani proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Baca Juga:
Jokowi Berpesan Agar Luhut Recovery Sesempurna Mungkin Baru Kembali ke Jakarta
Jokowi menerbitkan aturan baru mengenai proyek tersebut, di mana kepala negara menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjadi pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Aturan baru itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta-Bandung. Beleid terbit sejak 6 Oktober 2021.
Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa pemerintah mengubah ketentuan Pasal 15 di Perpres 107/2015. "Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," tulis Pasal 15 di Perpres 107/2015.
Sementara di Perpres 93/2021 yang merupakan aturan baru, dituliskan bahwa pemerintah mengubah ketentuan Pasal 15 tersebut dengan perubahan koordinasi ke Luhut.
"Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," terang Pasal 15 di Perpres 93/2021.
Dalam beleid tersebut, Jokowi menunjuk Airlangga menjadi Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Sementara jabatan Wakil Ketua KPPIP diberikan ke Luhut.
Airlangga dan Luhut yang tercatat sebagai politikus Partai Golkar itu bertugas mendorong percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan salah satu proyek yang masuk daftar PSN.
"Sehingga dapat dipahami bahwa Menko Maritim (saat ini nomenklaturnya adalah Menko Marves) sudah menangani pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sejak awal penetapan perpres tersebut," pungkasnya. [rin]