WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah tidak hanya menetapkan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga melibatkan para pengemudi dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.
Menurut Yahya, pengakuan terhadap status profesi pengemudi ojol harus memberikan manfaat nyata, terutama dalam meningkatkan pemberdayaan, perlindungan sosial, serta kualitas hidup pengemudi dan keluarganya.
Baca Juga:
Lisda Hendrajoni Dorong Penguatan Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Desil 5-10
“Tentunya DPR sangat mendukung pemberian kepastian status profesi pengemudi ojol karena dapat memperkuat perlindungan sosial dan kualitas hidup driver ojol beserta keluarganya,” kata Yahya Zaini dalam keterangan persnya, Kamis (13/8/2026).
“Meski begitu, Negara harus mempertimbangkan aspirasi dari para driver ojol mengenai status profesi yang menjadi pengakuan eksistensi mereka. Ini penting karena kan mereka yang menjalankan pekerjaan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa pengemudi ojol akan secara otomatis memperoleh status sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online.
Baca Juga:
Komisi VI DPR Dukung Streamlining BUMN untuk Tingkatkan Efisiensi dan Manfaat bagi Masyarakat
Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan melalui aktivitas kewirausahaan.
Dengan status sebagai pelaku usaha mikro transportasi online, pengemudi ojol nantinya dapat memperoleh akses terhadap sejumlah fasilitas yang tersedia bagi pelaku usaha mikro, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yahya menilai, pemberian status UMKM seharusnya tidak berhenti pada pengakuan administratif.