WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, pemain judi online (judol) selama ini lebih sering dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut Muhadjir, pemain judi online harus ditindak tegas agar memberikan efek jera, terutama karena aktivitas ini bisa membuat keluarga mereka jatuh miskin.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Saat ini, hanya dianggap tipiring saja, hanya dikurung satu bulan lalu dilepaskan. Tidak, sekarang harus tegas, terutama terhadap yang membuat keluarganya miskin, mereka harus dicari dan ditindak," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, mengutip CNNIndonesia, Rabu (19/6/2024).
Muhadjir mengungkapkan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online, dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua pengarah dan dirinya sebagai wakil ketua.
Ada tiga skema yang disebut Muhadjir untuk memberantas judi online di Indonesia. Pertama, pencegahan melalui pemblokiran semua situs judi online.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Kedua, penindakan dengan menangkap dan menghukum pemain serta bandar judi. Ketiga, rehabilitasi korban judi online.
Muhadjir menjelaskan bahwa rehabilitasi ini akan dilakukan bersama Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
"Kita akan menunggu bagaimana pencegahan ini berjalan, hasil dari penindakan, dan siapa yang menjadi korban penindakan. Itu nanti menjadi tanggung jawab saya," ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia telah mencapai Rp600 triliun.
"Tahun ini saja [kuartal I 2024] perputaran transaksi [judi online] sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (14/6).
Ivan mengatakan, transaksi terkait judol dilakukan ke sejumlah negara. Kendati, ia tak merinci lebih lanjut negara mana saja yang terekam oleh PPATK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan atensi khusus atas kasus judi online yang berujung pembunuhan. Ia pun meminta seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan maraknya judi online.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online (Judol) di Indonesia telah mencapai 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, hampir 80% berasal dari kalangan menengah bawah.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah menyatakan, kondisi ini sangat mengkhawatirkan.
Ini mengingat banyak dari mereka adalah pelajar dan masyarakat berpenghasilan rendah yang penghasilan sehari-harinya seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga.
"Ini sangat mengkhawatirkan, karena penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga tersedot untuk judi. Misalnya, dari penghasilan Rp200.000 per hari, jika Rp100.000 digunakan untuk judi, maka dana untuk kebutuhan gizi keluarga berkurang signifikan," jelas Natsir
Menurut data PPATK, perputaran uang dalam judi online terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2021, jumlahnya sekitar Rp51 triliun, kemudian naik menjadi Rp80 triliun pada tahun 2022, dan melonjak tajam menjadi Rp327 triliun pada tahun 2023.
PPATK bekerja keras bersama instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah dan memberantas judi online.
Upaya penindakan yang telah dilakukan termasuk menutup jutaan platform judi online dan menangkap banyak pelaku kejahatan.
"Namun, kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi judi online ini," kata Natsir.
Natsir juga menjelaskan bahwa jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima PPATK terus meningkat. Hingga Februari 2024, lebih dari 8.000 laporan telah diterima.
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada Jumat (14/6/2024).
Pembentukan satgas judi online bertujuan untuk mempercepat pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu guna melindungi masyarakat.
[Redaktur: Elsya TA]