WahanaNews.co | Pemerintah berencana akan menaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di sejumlah wilayah.
Kenaikan UMP tersebut, memiliki nilai yang berbeda-beda di setiap provinsi nya. Akan tetapi dibatasi maksimal 10 persen.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Adapun sejumlah wilayah yang akan mengalami kenaikan diantara, Provinsi Banten, Jawa Timur dan Jambi.
Sementara itu, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Berikut daftar 10 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023:
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
1. DKI Jakarta (5,6 Persen)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun depan.
UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp 4,6 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengungkapkan besaran UMP 2023 mempertimbangkan usulan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yang dihadiri oleh berbagai pihak berkepentingan.
2. Banten (6,4 Persen)
Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp 2.501.203 ke Rp 2.661.280.
Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.
"Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. UMP Banten tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional," bunyi pernyataan itu.
3. Aceh (7,8 Persen)
Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp 247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp 3.166.460.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023 pada Selasa (22/11).
"Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari (UMP) 2022," terang Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan resmi.
4. Jawa Timur (7,8 Persen)
Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244. Jumlah ini naik Rp 148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 1.891.567.
Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November.
5. Sulawesi Utara (5,2 Persen)
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 3.310.723.
"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP.
6. Jambi (9,04 Persen)
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2,94 juta. Angka ini naik Rp 244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 2,6 juta.
"Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen," Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari.
7. Yogyakarta (7,6 Persen)
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP di daerah itu naik 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782,39 pada 2023 mendatang.
Pengumuman UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11).
"Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp 1.981.782,39 atau naik 7,65 persen. atau sebesar Rp 140.866,86," kata Beny.
8. Kalimantan Selatan (8,38 Persen)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp 3.149.977,65 pada 2023 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
9. Jawa Tengah (8,01 Persen)
Pemrov Jateng menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi Rp 1.958.169,69 pada 2023 mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69," bunyi ketentuan tersebut.
10. NTB (7,44 Persen)
Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp 2,3 juta pada 2023 mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 November 2022. [sdy]