Kata kuasa hukum Putri
sebelumnya, Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan kliennya tak siap ditahan, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Terbukti Bunuh Yosua dan Divonis Mati, Begini Ekspresi Ferdy Sambo
Putri berpeluang ditahan, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan, termasuk klien saya," kata Arman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Arman mengatakan, kliennya juga masih memiliki anak yang masih balita. Hal tersebut membuat Putri Candrawathi tak siap ditahan.
Baca Juga:
Tuntutan JPU Dirasa tidak Pantas, Ormas Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Damai di PN Jakarta Selatan
"Apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," ucapnya.
Buka Peluang Tahan Putri Candrawathi
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.