WahanaNews.co | Polemik penggunaan cantrang kembali bergulir.
Hal tersebut tidak terlepas dari
kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang merealisasikan
Peraturan Menteri KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penempatan API dan APBI
di WPPNRI dan Laut Lepas.
Baca Juga:
Namanya Disebut Masuk Radar PDIP di Pilgub Jabar, Susi Pudjiastuti Buka Suara
Peraturan tersebut membuat KKP
memberikan izin penggunaan alat tangkap ikan yang kerap menuai kontroversi
tersebut.
KKP beralasan, cantrang
diperbolehkan kembali karena banyak nelayan kecil yang menggantungkan hidup di
sana. Sementara alat tangkap yang lebih efisien belum ada.
Lalu, bagaimana respons mantan Menteri
KP, Susi Pudjiastuti, mengenai kebijakan tersebut?
Baca Juga:
Dikabarkan Jadi Dewan Kehormatan Bappilu Gerindra Jabar, Susi Pudjiastuti Bantah
Susi Pudjiastuti menilai, alasan yang dikemukakan KKP tidak tepat. Sebab, kata Susi,
pengguna cantrang bukanlah nelayan kecil.
"Cantrang bukan nelayan
cilik," ujar Susi kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).
Sejak awal, Susi memang menolak
diizinkannya penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.
Selama masa jabatannya sebagai Menteri
KP, alat tangkap ikan itu tegas dilarang, karena
mengancam keberlanjutan ekosistem perikanan.
Susi pun mengusulkan agar kebijakan
soal cantrang dikembalikan kepada kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan
para nelayan cantrang yang disetujui pada 17 Januari 2018 silam.
Pada waktu itu, Jokowi menemui nelayan
Jawa Tengah yang berasal dari Tegal, Batang, Pati, dan Rembang untuk berdialog
soal penggunaan cantrang.
Dalam pertemuan yang berlangsung
selama satu jam tersebut, Susi yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri KP,
sepakat dengan para nelayan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Peraturan
Menteri tentang pelarangan cantrang.
Namun, pemerintah akan memberikan
perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan
pengalihan alat tangkap mereka selesai.
Sayangnya, kesepakatan tersebut
ternyata tidak diindahkan.
Kini cantrang boleh kembali
beroperasi. Bahkan, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini,
mengatakan, nelayan kecil yang dimaksud KKP adalah tidak hanya mereka yang
menggunakan kapal berukuran di bawah 5 GT, melainkan para nelayan yang bekerja
sebagai buruh di kapal-kapal besar hingga 100 GT.
Pelarangan penggunaan alat tangkap
ini, kata Zaini, menyulitkan mereka yang menggantungkan hidup dari hasil
tangkapan ikan kapal-kapal cantrang tersebut.
Zaini menganggap, nelayan berbeda dengan buruh pabrik. Sebab, nelayan adalah buruh
yang menanggung biaya operasional sendiri.
Nantinya, KKP memberlakukan sejumlah
pembatasan dan mekanisme penggunaan cantrang ini.
Pertama, KKP memastikan tidak ada
penambahan kapal cantrang baru. Cantrang yang boleh digunakan, hanya jenis
pukat tarik satu kapal.
Sedangkan untuk purse seine hingga pukat hela dua kapal, itu tetap dilarang.
KKP juga berencana memberlakukan tarif
untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar untuk kapal dengan
alat tangkap kurang ramah lingkungan tersebut. [dhn]