WAHANANEWS.CO - Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk membahas upaya pembenahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus menegaskan koordinasi dengan penyidik diperlukan agar berbagai temuan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan program.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, menyambangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) guna membahas langkah perbaikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (22/7/2026).
Baca Juga:
Ketut Sumedana Dilantik Jadi Kajati Bali
Ketut menjelaskan penugasannya di BGN merupakan amanat langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan telah diketahui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sebelum bergabung dengan BGN, Ketut merupakan jaksa yang telah menduduki berbagai jabatan strategis di Kejaksaan Agung, mulai dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, hingga terakhir menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Kan itu Kepres, dari presiden," kata Ketut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api, Kejagung Periksa Saksi dari Kemenhub
Ketut menegaskan tugasnya adalah mengawal seluruh pelaksanaan program di lingkungan BGN agar berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
"Iya semuanya. Mengawasi pelaksanaan tugas-tugasnya biar tepat sasaran," jelas mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut.
Ia juga menegaskan kunjungannya ke Kejagung tidak berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang berjalan, melainkan untuk memperkuat koordinasi dalam rangka pembenahan Program MBG.