WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan
keputusan terkait Kepolisian Sektor (Polsek).
Isinya, tidak semua Polsek dapat melakukan penyidikan.
Baca Juga:
TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Kapolda Jadi Saksi, Kapolri: Harus Bisa Dibuktikan
Totalnya, ada 1.062
Polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan
Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk
Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak
Melakukan Penyidikan).
Keputusan ini adalah tindak lanjut
program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Baca Juga:
Singgung Perbedaan Pendapat, Kapolri: Kita Cari Pemimpin yang Lanjutkan Estafet Kepemimpinan
Keputusan ini dibuat setelah
memperhatikan usulan dari sejumlah Polda perihal penunjukan Polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta
tidak melakukan penyidikan.
Ini juga merupakan program prioritas
Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan
Polri.
"Polsek yang tidak melakukan
penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat
Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif
Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit.