WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT
Jhonlim Baratama (PT JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,
Kalimantan Selatan.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus
dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan
pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
Usut Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
"Tim penyidik KPK telah melakukan
penggeledahan di beberapa lokasi yang berada wilayah Kalimantan Selatan,"
ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam
keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Selain PT Jhonlin Baratama, yang diketahui milik Andi Syamsuddin Arsyad atau yang dikenal
Haji Isam itu, tim penyidik juga menggeledah tiga kediaman dari pihak-pihak
yang terkait dengan perkara ini.
Tiga lokasi tersebut juga berada di
Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Petugas di LPP Gorontalo Lakukan Penggeledahan untuk Keamanan dan Pencegahan
"Dari penggeledahan ini,
ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga
terkait dengan perkara. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk
dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara
dimaksud," kata Ali.
Diberitakan, KPK tengah membuka
penyidikan baru terkait kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan hal tersebut, namun KPK
belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka.
"Kami sedang penyidikan betul,
tapi tersangkanya nanti. Dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti
untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex.
Sementara itu, sempat beredar surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 4 Februari 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan jika
KPK telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Angin Prayitno
Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta tersangka
Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan
pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dalam surat itu disebutkan jika kedua
pejabat pajak itu menerima hadiah atau janji dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran
Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika
Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, dan Agus Susetyo
selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Terkait dengan nama-nama yang
disebutkan dalam sprindik, Ali menyatakan pihaknya hingga kini belum memberikan
keterangan resmi terkait hal itu.
Ali mengatakan, pihaknya
akan mengumumkan nama tersangka serta detail kasus pada saat proses penahanan.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan
detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa
kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat
penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
Sementara itu, Direktorat Jenderal
Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap
6 orang.
Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan atas permintaan KPK.
Pencegahan itu terkait
suap penurunan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dua dari enam orang tersebut yakni
dari aparatur sipil negara (ASN), berinisial APA dan DR.
APA diduga Angin Prayitno Aji, yang merupakan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Sementara empat orang lainnya adalah
RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi.
"Dua orang ASN atas nama inisial
APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena
alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021
sampai dengan 5 Agustus 2021," ujar Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangan resminya, Kamis (4/3/2021).
KPK sendiri membenarkan pihaknya telah
mengirim surat cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap beberapa pihak
dalam kasus ini.
"KPK benar telah mengirimkan
surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap
beberapa pihak terkait perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis
(4/3/2021).
Ali mengatakan, pencegahan ke luar
negeri terhadap beberapa pihak dilakukan demi memudahkan proses penyidikan.
Setidaknya, saat KPK membutuhkan
keterangan para pihak tersebut, mereka sedang tidak berada di luar negeri.
"Pencegahan ke luar negeri
tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar
apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam
negeri," kata Ali.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sempat menyebut jika pihaknya sudah
menetapkan seseorang sebagai tersangka namun belum ditahan, pihaknya akan
mengirimkan surat cegah ke luar negeri kepada Imigrasi terhadap para tersangka.
"Umumnya, yah saya bilang.
Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya, kita cegah ke luar negeri," kata
Alex, sapaan Alexander
Marwata, di Gedung KPK, Kamis (4/3/2021). [qnt]