WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan hadiah
atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di
Direktorat Jenderal Pajak.
Dari
enam orang tersangka tersebut, salah satunya yakni mantan Direktur Pemeriksaan
dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Selain
Angin, pejabat Kemenkeu lain yang juga ditetapkan sebagai
tersangka kasus suap pajak yakni Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan
Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.
Kasus
suap tersebut seolah jadi ironi, mengingat PNS pajak selama ini menerima
tunjangan paling besar di antara kementerian/lembaga lain.
Tunjangan
kinerja bagi PNS di lingkungan Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Di
dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan kinerja bagi PNS
Ditjen Pajak mulai dari peringkat jabatan 4 Pelaksana hingga peringkat jabatan
27 Pejabat Struktural (Eselon I).
Struktur
organisasi Kementerian Keuangan sendiri diatur dalam Perpres Nomor 28 Tahun
2015.
Di
dalamnya dijelaskan, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris
Dirjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektur Jenderal adalah jabatan
struktural eselon II A.