WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, saat ini
pihaknya tengah melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa
suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan
(Kemenkeu).
"Kita sedang penyidikan, betul. Tapi, tersangkanya nanti. Dalam
proses penyidikan itu kan mencari
alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Alex menegaskan, para tersangka bakal
diekspose jika tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang
cukup.
Maka, dia meminta kepada semua pihak
untuk menghargai proses yang sedang dikerjakan tim penyidik.
"Nanti, kalau
sudah alat buktinya cukup, tentu akan kita ekspose. Ekspose ke temen-temen
wartawan. Biar temen-temen penyidik sekarang
bekerja, sehingga buktinya cukup kuat, nanti kita tetapkan tersangka, langsung kita tahan orangnya, proses berikutnya cepat,"
jelasnya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Alex mengungkapkan, motif kasus suap pajak
itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak.
Dicontohkan, sebuah perusahaan harus
menyuap pejabat pajak agar pajaknya direndahkan.
"Biasalah, kalau di
pajak itu kan, ya seperti
penanganan pajak sebelumnya. Pemeriksaan pajak, gimana
caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu
menyangkut perpajakan. Itu ada
kepentingan PT dengan pejabat pajak. Kalau mau
pajaknya rendah, ada upahnya, kan gitu. Tentu
semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan," ungkapnya.