WahanaNews.co | Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja.
"IWW (Indrasari) selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri diperiksa menerangkan terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (Sujel) pada tahun 2016 dan surat penjelasan tahun 2016 sampai dengan 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Senin (18/7).
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Indrasari Wisnu Wardhana merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Ia diperiksa untuk memberikan keterangan atas nama tersangka Tahan Banurea, selaku mantan Kepala Direktorat Impor Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia, dan anak buanya yang bernama Taufik selaku manajer perusahaan tersebut.
Ketut menjelaskan, selain memeriksa Indrasari Wisnu Warhana, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya. Tiga saksi diperiksa untuk ketiga tersangka perorangan, dan dua saksi untuk enam tersangka korporasi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Eks Komisaris PT ABW
Tiga saksi lainnya yang diperiksa untuk tersangka perorangan yakni Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Harijati.
Ketut mengatakan, Sri diperiksa terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya, serta terkait dengan surat penjelasan.
Saksi berikutnya Hirmon Tjandi selaku importir atas nama PT Perwira Adhitama Sejati, diperiksa untuk menjelaskan sebagai perusahaan yang menggunakan jasa Meraseti Group antara lain PPJK, transportasi dan kepengurusan perizinan lainnya.