WahanaNews.co | Satu orang tersangka ditetapkan terkait dugaan korupsi impor besi atau baja di periode 2016-2021 pada Kamis (19/5/2022) malam.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Eks Komisaris PT ABW
Tersangka bernama Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tahan Banurea di Gedung Bundar.
Tersangka Tahan keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 22.54 WIB, menggunakan rompi warna merah muda lalu dibawa masuk ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kasus Impor Baja, Kejagung Periksa Dirjen Daglu Kemendag
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengungkap pasal yang dikenakan dalam kasus ini, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Masih pasal 2, Pasal 3 tetap. Kasus Impor baja, ada indikasi suap atau tidak nanti," kata Supardi, Rabu (18/5/2022) malam.
Dalam perkara ini, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan pada bulan April 2022 dan menyita uang tunai senilai Rp63.350.000, serta barang bukti elektronik.