WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat suara atas
ulah mantan Kapolsek Astana Anyar, Polrestabes Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma
Dewi, yang ditangkap Propam Polda Jabar karena diduga mengkonsumsi sabu
bersama anggotanya.
Menurut dia, bagi anggota korps
Bhayangkara yang melakukan pelanggaran, tidak pernah ada toleransi.
Baca Juga:
Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Rustika Herlambang: Polri semakin Baik dalam Strategi Komunikasi
"Kalau terkait dengan anggota
yang melakukan pelanggaran. Saya kira jelas, kita tidak pernah ada
toleransi," kata Jenderal Listyo Sigit, di Kelurahan
Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat (19/2/2021) kemarin.
Listyo Sigit menegaskan, Kompol Yuni
Purwanti bersama jajarannya, apabila memang terbukti bersalah, akan ditindak
tegas, bahkan terancam dipidana.
"Aturannya ada. Aturan internal
Propam ada. Pidana juga ada," ungkap dia.
Baca Juga:
Polda Lampung Lamban Tangani Kasus Pelecehan di Bawah Umur
Bid Propam Polda Jawa Barat menangkap
belasan anggota Polsek Astana Anyar karena diduga terlibat dalam kasus
penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini berawal dari adanya satu
anggota yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Propam Polda Jabar kemudian melakukan
penelusuran, hingga akhirnya menemukan keterlibatan anggota lainnya, termasuk Kompol
Yuni.
Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum dan HAM, Andi Rio
Idris Padjalangi, prihatin dengan ditangkapnya Kompol
Yuni Purwanti Kusuma Dewi terkait kasus Narkoba.
Diketahui, Kompol Yuni ditangkap di
Bandung, Jawa Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas peristiwa tersebut, dia meminta
Propam Polri untuk mendalami motif penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Ini merupakan tindakan yang
mencoreng nama Institusi Polri, terlebih dirinya merupakan seorang perwira
polisi. Propam harus mengusut tuntas dan mendalami motif Kompol Yuni hingga
menyalahgunakan narkoba," kata Andi Rio kepada wartawan, Kamis
(18/2/2021).
Politikus Partai Golkar itu mendesak
Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, dapat
memberikan sanksi tegas kepada seluruh aparat kepolisian di wilayah Indonesia
yang masih mendekati dan berani bermain dengan barang haram tersebut.
Jangan sampai citra kepolisian kembali
negatif di tengah masyarakat dan membuat institusi Polri tidak
lagi dipercaya masyarakat nantinya.
"Narkoba merupakan musuh kita
bersama dan negara saat ini, dampaknya cukup hebat selain kematian bahkan akan
merusak generasi bangsa kita kedepannya. Tentunya jika ada aparat kepolisian
yang melindungi ataupun menyalahgunakan narkoba, maka Kapolri harus berikan
sanksi tegas, baik pemecatan maupun pidana berat," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Rio meminta Propam
Polri tidak berhenti di kasus Kompol Yuni.
Menurutnya, masih
banyak anggota personel Polri di wilayah Indonesia
yang menyalahgunakan narkoba, bahkan berperan sebagai pelindung
narkoba.
"Saya meyakini adanya aparat
kepolisian di daerah yang terlibat baik sebagai pemakai, pengedar ataupun melindungi
pengedar dan pengguna narkoba. Propam harus lebih mengamati para personel Polri yang masih bermain di sekitar barang haram tersebut, yaitu narkoba," katanya. [qnt]