WahanaNews.co | Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, yang baru
saja dicopot dari jabatan Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, tercatat memiliki utang sebesar Rp 340 juta.
Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Kompol
Yuni ke KPK pada 19 Maret 2020.
Baca Juga:
Pimpinan DPR Curiga Kompol Yuni Bantu Bandar Narkoba
Saat itu, yang
bersangkutan masih menjabat Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukasari.
Dalam laporan tersebut, selain riwayat
utang, Kompol Yuni mencantumkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Kota Bandung, dengan nilai estimasi mencapai Rp 350 juta.
Selain itu, ia juga melaporkan alat
transportasi berupa mobil Toyota Avanza Tahun 2009 dengan nilai Rp 100 juta.
Baca Juga:
Soal Sanksi, Prestasi Kompol Yuni Dipertimbangkan Polri
Dengan demikian, harta milik Kompol
Yuni sebesar Rp 450 juta.
Namun, lantaran memiliki utang Rp 340 juta,
maka total hartanya jadi sebesar Rp 110 juta.
Dalam dokumen LHKPN itu, tak ada
laporan mengenai harta bergerak lainnya, surat berharga maupun kas dan setara kas.