WAHANANEWS.CO - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Indonesia dengan indikasi kerugian negara dan perekonomian mencapai sekitar Rp5 triliun.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (06/07/2026).
Baca Juga:
PKS Minta Kampanye LGBTQ Dilarang, Siap Kawal Implementasi Perpres 111/2025
Robertus menjelaskan angka kerugian sekitar Rp5 triliun tersebut masih bersifat indikatif karena belum menjadi hasil perhitungan final, mengingat Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melaksanakan audit investigatif secara resmi.
Penyidik menemukan dugaan keterlibatan dua perusahaan yang melakukan manipulasi dan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara selama periode 2018 hingga 2026.
"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," jelas Robertus.
Baca Juga:
Minions & Monsters Puncaki Box Office Meski Gagal Penuhi Target Studio
Menurut Robertus, dugaan praktik korupsi tersebut turut memengaruhi terganggunya distribusi batu bara ke pembangkit listrik sehingga memicu blackout di berbagai daerah.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," kata Robertus.
Kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Sabtu (04/07/2026) dan hingga kini penyidik masih mendalami perkara tersebut tanpa menetapkan tersangka.
"Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara," pungkas Robertus.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]