WahanaNews.co | Komnas HAM telah bertemu dengan Presiden Jokowi terkait hasil
temuan dan rekomendasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di Km 50 Tol
Jakarta-Cikampek.
Jokowi meminta seluruh rekomendasi
Komnas HAM ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Tadi Presiden sesudah bertemu
lama dengan beliau-beliau ini (Komnas HAM), lalu
mengajak saya bicara, yang isinya itu berharap dikawal, agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM itu
ditindaklanjuti. Tak boleh ada yang disembunyikan," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam jumpa pers di Kantor
Kementerian Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Mahfud menuturkan, hasil temuan Komnas
HAM itu akan diungkap di pengadilan terkait peristiwa yang terjadi sebenarnya.
Mahfud juga menyebutkan, berdasarkan
investigasi Komnas HAM, ada kelompok sipil yang membawa senjata api rakitan dan
sajam. Termasuk peristiwa "menunggu" yang
menjadi pemicu penembakan di Km 50.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Seumpama aparat itu tak
dipancing, tak akan ada pernah terjadi, tapi ada komando 'tunggu', bawa
puter-puter, pepet, tabrak, komando suara rekamannya. Nanti kita ungkap di
pengadilan, dan kita tak akan menutup-nutupi, dan saya
akan memberikan ini ke kepolisian," kata Mahfud.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, Presiden
Jokowi mengapresiasi kinerja dan kesimpulan investigasi terkait Km 50.
Jokowi, kata Taufan, juga memberikan
arahan kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
"Alhamdulillah juga Bapak
Presiden sejak awal memperhatikan, karena itu juga sejak awal memberikan
dorongan agar Komnas HAM sebagai lembaga negara independen, melakukan tugas
sesuai Undang-Undang 39/1999 dalam melakukan penyelidikan, pemantauan untuk
kemudian mengambil sebuah kesimpulan tentang apa yang terjadi pada peristiwa 7
Desember 2020 yang lalu," jelasnya.
"Beliau sangat mengapresiasi
kerja keras Komnas HAM dan juga mengapresiasi kesimpulan yang dibuat Komnas HAM
dan akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi
dari Komnas HAM itu yang kami sebut sebagai proses hukum di peradilan pidana
nantinya," kata Taufan.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan
tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Dalam proses itu, ada 6 orang laskar
FPI yang tewas dalam 2 konteks yang berbeda.
"Terdapat 6 orang meninggal dunia
dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam jumpa pers pada Jumat
(8/11/2020). [qnt]