WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD,
mengungkapkan salah satu isi laporan Komnas HAM soal investigasi terkait
tewasnya enam Laskar FPI, yang baru saja diserahkan ke Presiden
Joko Widodo (Jokowi).
Dalam laporan tersebut, ungkap Mahfud,
disebutkan bahwa ada Laskar FPI yang membawa senjata saat mengawal Rizieq
Shihab.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Bahwa ada kelompok sipil yang membawa
senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang.
Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud, dalam
jumpa pers yang ditayangkan di kanal YouTube
Kemenkopolhukam, Kamis (14/1/2021).
Mahfud juga mengungkapkan bahwa dalam
laporan Komnas HAM itu disebutkan peristiwa ini terjadi lantaran laskar FPI
memancing polisi.
Dia juga menyebut terdapat komando
agar mobil polisi ditabrak.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Bahkan kalau (menurut) laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan
terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando, tunggu aja di situ,
bawa putar-putar, pepet, tabrak, dan sebagainya. Komando, suara rekamannya.
Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutupnutupi," ungkap
Mahfud.
Sementara itu, dalam kesempatan yang
sama, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6
laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM
berat.
Dia mengatakan bahwa tidak terdapat
indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.
"Kami menyampaikan sebagaimana
sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai
pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,"
kata Taufan.
Dia menjelaskan, indikator pelanggaran HAM berat itu, misalnya,
satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi,
ruangan, kejadian, dan lain-lain.
Hanya saja, dia menegaskan, peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini memang merupakan
pelanggaran HAM.
"Karena itu memang kami
berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM, karena
ada nyawa yang dihilangkan," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Jumat
(8/1/2021), Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian
enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim
Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam,
mengatakan, pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas
dalam dua konteks peristiwa berbeda.
Disimpulkan, dua
anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang
mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan
Internasional Karawang sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek, dan berakhir di Km 50.
Kemudian, empat orang lainnya masih
hidup dan dibawa polisi, dan diduga ditembak hingga tewas di dalam mobil
petugas saat dalam perjalanan dari Km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menduga, terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang
dilakukan oleh aparat Kepolisian.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan
para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana. [qnt]