WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Agung melelang sejumlah barang rampasan hasil penyitaan perkara korupsi dengan nilai fantastis dan bentuk tak biasa, mulai dari replika kursi Firaun Mesir hingga minyak mentah dari kapal tanker berbendera Iran yang laku ratusan miliar rupiah.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung melelang berbagai barang rampasan melalui BPA Fair 2026, termasuk replika kursi Firaun bernama 'patung kursi Firaun Gold "King Tutankhamen's Egyptian Throne Chair" Replica' dengan harga limit Rp 43.917.000.
Baca Juga:
Demi Proyek Rp 107 Miliar, Pengusaha Suap Bupati Bekasi Rp 11 Miliar
Calon peserta lelang yang berminat diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp 9 juta, sementara proses penawaran dilakukan secara daring mulai Selasa (12/5/2026) hingga Kamis (21/5/2026).
Replika kursi Firaun tersebut merupakan aset rampasan milik terpidana kasus korupsi ASABRI, Jimmy Sutopo.
"Miniatur singgasana Raja Firaun dari Mesir," demikian tertulis di situs tersebut.
Baca Juga:
Dibujuk Arab Saudi hingga Qatar, Trump Urungkan Serangan ke Iran
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (18/5/2026), replika kursi tersebut berwarna emas dengan ukiran khas Mesir menyerupai relief makam Firaun serta ornamen kepala singa di bagian lengan kursi.
Panitia menyebut hanya satu unit kursi yang dilelang kepada publik dalam BPA Fair 2026 kali ini, sementara detail bahan pembuatannya tidak dijelaskan secara rinci.
Selain kursi Firaun, Kejagung juga melelang patung kapal naga berbahan batu giok bernama Carved Jade Ship Dragon Ancient Chinese dengan harga limit Rp 194.576.000.
"Miniatur kapal dari batu giok," tertulis di situs tersebut.
Kejagung turut melelang sejumlah lukisan berbahan emas karya seniman Korea Selatan Kim Tae Il dengan harga limit mulai Rp 1,3 miliar hingga Rp 8,7 miliar.
Nilai jual seluruh barang lelang tersebut ditentukan langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan ditetapkan sepihak oleh pihak BPA Kejagung.
Mayoritas aset rampasan milik Jimmy Sutopo yang dilelang berupa barang seni seperti lukisan emas, alat musik, hingga patung.
Kepala BPA Kejagung Kuntadi mengatakan konsep pelelangan dibuat sedemikian rupa agar barang-barang tersebut dipandang sebagai karya seni dan bukan sekadar benda sitaan biasa.
"Penyajian pelelangan pun kami desain sedemikian rupa sehingga barang-barang ini bukan hanya dipandang sebagai benda biasa, tapi sebagai sebuah karya seni," ujar Kuntadi.
Kuntadi memastikan seluruh barang yang dilelang telah melalui proses penilaian profesional sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait legalitas aset yang dibeli.
"Membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya. Ada kepastian bagi masyarakat bahwa membeli barang kami itu sama artinya dengan membantu negara," ujar Kuntadi.
Masyarakat dapat mengikuti proses lelang melalui situs resmi BPA Fair maupun langsung datang ke Kantor BPA Kejaksaan RI di Jalan Kebagusan Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain barang seni, BPA Kejagung juga berhasil melelang minyak mentah atau crude oil dari kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nilai penjualan mencapai sekitar Rp 900 miliar.
"Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil ya. Di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp 900 miliar sekian," kata Kuntadi.
"Pertamina Patra Niaga (yang beli)," sambungnya.
Sebelumnya, minyak mentah tersebut sempat dilelang bersama kapal supertanker MT Arman 114 dalam satu paket dengan nilai limit mencapai Rp 1,1 triliun, namun gagal terjual hingga tiga kali penawaran.
"Sekarang dipisah. Kemarin kan tidak laku dua, tiga kali, kita pisah. (Rp 900 miliar) itu hanya minyaknya saja, angkutannya saja," jelas Kuntadi.
Menurut Kuntadi, sulitnya menjual aset dalam satu paket disebabkan pembeli harus memiliki izin kilang sekaligus izin kapal secara bersamaan sehingga cakupan pembeli menjadi sangat terbatas.
"Cuma kemarin karena pembeli itu harus satu paket, ya pemilik izin kilang, ya pemilik izin kapal. Nah, ini yang mencari ini kan sangat terbatas, makanya kita pecah," ujarnya.
Kuntadi mengatakan kapal tanker MT Arman 114 hingga kini masih belum laku terjual dengan nilai limit terakhir sekitar Rp 200 miliar.
"Terakhir kemarin (nilai limit) sekitar Rp 200-an miliar lah ya. Kapal sepanjang itu motor, pasti masih ada nilailah," imbuh Kuntadi.
Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran tersebut merupakan rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dan memiliki muatan light crude oil sebanyak 1.245.166,9 barel.
Kasus kapal tanker itu bermula dari patroli Bakamla RI pada 2024 yang mendeteksi dua kapal tanker saling menempel dan mematikan sistem AIS di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK saat itu, Rasio Ridho Sani, mengatakan petugas menemukan dugaan aktivitas ilegal ship to ship transfer antara kapal MT Arman 114 dan MT Tinos disertai tumpahan minyak di laut.
"Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Selanjutnya, Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal," kata Rasio Ridho Sani, Jumat (12/7/2024).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]