WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dua tersangka, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), kini berstatus stateless atau tidak lagi memiliki kewarganegaraan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut status itu didapati keduanya usai permohonan pencabutan paspor yang diajukan penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga:
Maruarar Sirait Ungkap Realisasi KPR Rumah Subsidi Sudah 221.047 Unit
"Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Anang menjelaskan langkah ini dilakukan agar kedua buron tersebut tak bisa pergi dari negara tempatnya bersembunyi saat ini karena tidak memiliki kewarganegaraan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Baca Juga:
Program Penyediaan Lahan, Kejagung-Kementerian PKP Teken MoU
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.