WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salah satu saksi yang diperiksa penyidik pada Selasa (04/07/23) kemarin merupakan Direktur Keuangan PT Antam berinisial ES.
Baca Juga:
Industri dan Perdagangan Jadi Penyumbang Utama Penerimaan Pajak di Banten
"Saksi yang diperiksa ES selaku Direktur Keuangan PT Antam ," kata ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7).
Selain itu, penyidik juga memeriksa AY selaku Senior Manager Operation PT Antam periode 2018-2023; TH selaku Senior Manager Operation PT Antam periode 2010-2012; M selaku Senior Manager Operation PT Antam periode 2013-2014.
Kemudian, AMD selaku Kepala Seksi Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016; SE selaku Kepala Bidang Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016.
Baca Juga:
Gubernur Bengkulu: Aparatur Sipil Negara Wajib Laporkan SPT Tahunan
Selanjutnya DK selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019; WK selaku Account Representative KPP Madya Surabaya periode 2019; dan YY selaku Kepala KPP Pratama Surabaya Gubeng periode tahun 2015.
Ketut menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara yang sedang didalami.
"Kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," ucapnya.