WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 sampai tahun 2019.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (9/5/23).
Baca Juga:
Pelindo Jelaskan Tantangan Pengembangan Terminal Penumpang Pelabuhan Sampit
Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016 bernama Edi Winoto, Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014 Khamidin Suwarjo, dan Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019 Umar Samiaji.
Selanjutnya Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017, kemudian Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.
Dilakukan keenam tersangka dengan cara melakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Baca Juga:
Pelindo-Indomaret Berkolaborasi Sediakan 400 Tiket Gratis Bagi Pemudik
Akan tetapi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam menjalankan aksinya, Kuntadi mengatakan para pelaku juga melakukan mark up harga tanah serta ada makelar pengadaan tanah tersebut.
"Ada fee makelar. Harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," jelasnya.